| 3-Feb-2012 / 16:42 WIB | ||
| Kurs | Jual | Beli |
| USD | 9125.00 | 8875.00 |
| SGD | 7338.70 | 7108.70 |
| HKD | 1177.45 | 1143.35 |
| CHF | 9990.85 | 9685.85 |
| GBP | 14491.60 | 14058.60 |
| AUD | 9800.15 | 9496.15 |
| JPY | 120.46 | 115.93 |
| SEK | 1365.80 | 1316.00 |
| DKK | 1629.80 | 1567.50 |
| CAD | 9159.85 | 8862.85 |
| EUR | 12031.55 | 11665.55 |
| SAR | 2442.30 | 2357.30 |
Agenda
Event
- Title:
- Members Gathering Agustus 2010
- When:
- 31.08.2010 - 31.08.2010
- Where:
- ATC - Jakarta Selatan
- Category:
- Agenda
Description
Members Gathering bulan ini mengangkat Tema: "THR"
Setiap tahun sebelum perayaan Hari Raya Keagamaan, diwajibkan kepada setiap Perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Pekerja.
THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No : Per – 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR.
Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR. Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.
Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.
Apakah THR diberikan kepada Pekerja yang hanya merayakan Hari Raya keagamaan saja, lalu bagaimana dengan pekerja yang tidak merayakan? Apakah THR diberikan kepada semua pekerja pada setiap Hari Raya Keagamaan?
Bagaimanakah apabila perusahaan tidak mampu dalam memberikan THR pada waktu yang tepat, seperti yang ditetapkan dalam Permen 04/1994 bahwa THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan?
Lalu bagaimanakah jika Perusahaan tidak mampu membayar THR meskipun telah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan hasil pertimbangan pemeriksaan keuangan Perusahaan menyatakan bahwa Perusahaan memang tidak mampu membayarkan THR kepada Pekerjanya, Bagaimanakah tindakan yang akan diambil oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut?
Pada prinsipnya belum ada Undang-Undang yang secara spesifik mengatur tentang THR, jadi bagaimana sebenarnya kekuatan hukumnya?
TUJUAN
- Mengetahui apakah Apakah THR diberikan kepada Pekerja yang hanya merayakan Hari Raya keagamaan saja, lalu bagaimana dengan pekerja yang tidak merayakan? Apakah THR diberikan kepada semua pekerja pada setiap Hari Raya Keagamaan?
- Mengetahui Bagaimanakah apabila perusahaan tidak mampu dalam memberikan THR pada waktu yang tepat, seperti yang ditetapkan dalam Permen 04/1994 bahwa THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan?
- Mengetahui tindakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan apabila Perusahaan tidak mampu membayar THR setelah ditimbang ternyata Perusahaan benar-benar tidak mampu membayar THR kepada Pekerjanya.
- Mengetahui bahwa belum ada Undang-Undang yang secara spesifik mengatur tentang THR, lalu bagaimana kekuatan hukumnya?
PEMBICARA: Sahat Sinurat, SH, Kabag Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenakertrans RI
(Vuji/Dept. ILA/Agustus 2010)
Venue
- Venue:
- ATC
- Street:
- Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C
- ZIP:
- 12980
- City:
- Jakarta Selatan
Description
DPN APINDO
Gd. Permata Kuningan Lt. 10
Telp. 021 - 8378 0824
Fax. 021 - 8378 0823
EventList powered by schlu.net













_(small)_1328265599.jpg)

