Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Kurs Jual Beli
 
Home Berita & Artikel News Putusan MK Soal Outsourcing Picu Pengurangan Tenaga Kerja
Putusan MK Soal Outsourcing Picu Pengurangan Tenaga Kerja PDF Print E-mail
Written by www.detik.com   
Wednesday, 25 January 2012 16:07

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem outsourcing, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja yang ada secara sistematis. Perusahaan outsourcing atau alih daya harus memutuskan karyawannya menjadi karyawan tetap yang menjadi beban.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani acara konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (20/1/2012)

"Inilah yang saya khawatirkan, kalau semuanya ini naik, itu memang nanti akan terjadi pengurangan secara sistematis jumlah tenaga kerja yang ada, apa melalui otomatisasi, ataukah re-organisasi, pasti ada upaya-upaya efisiensi," katanya

Hariyadi mengatakan bahwa perusahaan outsourcing harus melakukan karyawannya menjadi karyawan tetap yang mengakibatkan biaya naik yang juga akan berpengaruh kepada perusahaan pengguna.

"Nah kalau outsourcing itu yang paling terpukulkan perusahaan alih daya, karena sekarang mereka harus mentreatment karyawannya menjadi karyawan tetap. Nah akibatnya itu nanti cost-nya juga akan naik. Kalau cost-nya naik perusahaan alih daya ini dengan mitranya yaitu perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa mereka otomatis juga biayanya akan naik," katanya

Ia juga menambahkan bisa jadi kedepannya para pengusaha akan memilih untuk melakukan impor produk dari negara-negara yang lebih murah dari pada mereka harus membuat sendiri dengan risiko tenaga kerja yang makin mahal.

"Bisa juga dia beli bahan dari luar yang lebih murah, sekarang impor dari China lebih murah, sebagian bahan baku. Ya manufakturnya terpukul pasti, itu yang sudah pasti. Jadi pekerjaan-pekerjaan yang bisa didapat dari impor yang negara lain bisa lebih murah, ya mungkin kita akan kesana. Nah itu menurut saya cukup serius dampaknya kepada penyerapan tenaga kerja kita,"jelasnya

Sebelumnya, MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hakhak pekerja.

Mahkamah menilai posisi buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis, habis pula masa kerja buruh.

Mahkamah kemudian menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja, yaitu mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua,menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

;Model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.