





SIARAN PERS
PRIORITAS AGENDA PERBAIKAN IKLIM INVESTASI
Untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia APINDO menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah dalam meyusun prioritas rencana kerja Kabinet Baru periode 2009-2014. Perbaikan iklim investasi membutuhkan prasyarat dasar terutama stabilitas bidang politik, jaminan keamanan dan ketertiban, kepastian dan penegakan hukum dan keadilan. Tanpa prasyarat dasar tersebut agenda perbaikan iklim investasi sulit tercapai optimal.
Prioritas agenda perbaikan iklim usaha dan investasi nasional:
1) Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah. Berbagai benturan perundang-undangan dan kendala di lapangan yang terjadi selama ini (UU Pertambangan dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup) dan masih banyaknya Perda-Perda yang kontra-produktif dan bahkan bertentangan dengan perundang-udangan nasional yang sampai saat ini masih terus berlangsung – semua ini harus segera diatasi untuk menjamin kepastian usaha.
2) Reformasi birokrasi yang memberikan kemudahan untuk penugasan pegawai negeri sesuai dengan keahlian dan kebutuhan penempatannya lintas instansi dan lintas daerah di seluruh
3) Pembangunan infrastruktur prioritas utama adalah menambah kapasitas tenaga listrik untuk industri dan kebutuhan daerah-daerah luar Jawa, dan jaringan jalan darat untuk Jawa. Pembangunan infrastruktur lain yang perlu dipercepat realisasinya dengan urutan prioritas: irigasi, air bersih, pelabuhan laut, pelabuhan udara, jalan tol, jembatan, rel kereta api, dan transportasi umum – melibatkan sektor swasta dengan memperbaiki metode tendering & bidding, serta memperkuat komitmen Pemerintah. Pembangunan infrastruktur harus disesuaikan dengan karakteristik kebutuhan spesifik daerah masing-masing (darat, sungai, laut, udara, antar pulau, telekomunikasi, dan proyek-proyek penanggulangan banjir) dengan memperhatikan jumlah penduduk untuk kemudian menentukan prioritas wilayah / daerah yang dibangun. Perencanaan pembangunan infrastruktur khusus untuk daerah-daerah tertinggal dan daerah perbatasan terluar harus mendapat perhatian serius.
4) Untuk mengintensifkan penciptaan lapangan kerja baru dan mendukung daya saing, harus segera ditindaklanjuti rekomendasi APINDO yang sudah disampaikan kepada Pemerintah di berbagai kesempatan. Rekomendasi tersebut agar Pemerintah segera melakukan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta sejumlah UU peraturan perundang-undangan terkait lainnya yakni tentang Hubungan Industrial, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sementara itu pengelolaan hubungan industrial ‘tripartit’ nasional dan daerah Propinsi dan Kabupaten / Kota harus dapat dilaksanakan dengan intensif, simultan dan merata agar hubungan industrial yang harmonis dapat diwujudkan – sehingga semua pihak diuntungkan.
5) Pertanahan dan tata ruang di tingkat nasional harus diatur secara sinergis melibatkan sejumlah departemen, kementerian dan lembaga-lembaga terkait (Bappenas, BPN, PU, Kehutanan, Pertanian, Perindustrian, Lingkungan Hidup, dan Dalam Negeri, dll.). Selain sinergi tingkat nasional, pengelolaan tata ruang dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penindakan – harus dilakukan dengan Pemda Propinsi dan Kabupaten /
6) Dalam hal pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum yang lebih besar, semestinya kewenangan itu dibawah tanggung jawab dan akuntabilitas Pemerintah dan Pemda sepenuhnya. Investor swasta tidak seharusnya terlibat dalam proses pembebasan dan negosiasi dengan pemilik lahan. Pemerintah dan Pemda harus menetapkan batas waktu pembebasan untuk secara sistemik-persuasif melakukan serangkaian pendekatan dengan pemilik lahan (dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat). Namun apabila batas waktu sudah terlewati, maka diperlukan ketegasan dan keberanian Pemerintah untuk menempuh kebijakan ‘memaksa pembebasan lahan’ demi kepentingan umum yang jelas-jelas didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Kebijakan produksi pangan dan distribusi harus diarahkan terwujudnya swasembada pangan untuk memenuhi kebutuhan bahan-bahan pokok dalam negeri. Selain beras, harus dikembangkan kemandirian dan ketahanan pangan untuk jagung, gula, sagu, daging, susu, telor dan lain-lain – yang potensinya sangat besar untuk dikembangkan di dalam negeri. Kebijakan pangan tersebut harus didukung dengan perbaikan infrastruktur pedesaan, terutama irigasi yang sangat diperlukan untuk merevitalisasi pertanian yang kinerjanya selama ini sebagian besar ditentukan dan dibatasi oleh ketersediaan dan kualitas infrastruktur.
8) Kebijakan industri nasional intinya harus mengutamakan industri pengolahan di dalam negeri atas semua produk kekayaan ‘sumber daya alam’
Kebijakan industri nasional juga harus mampu memperkuat kompetensi UKM dengan memberikan bantuan akses permodalan, akses pasar dan peningkatan kualitas SDM. Regulasi tentang cargo handling dan distribusi barang antara kawasan berikat dan kawasan industri yang berlaku saat ini perlu diregulasi secara terpadu dan lebih efektif untuk menciptakan kondisi supply change yang kompetitif.
9) Kebijakan di bidang energi nasional mengutamakan pengembangan sumber energi alternatif dengan mengoptimalkan potensi yang selama ini belum banyak dimanfaatkan seperti panas bumi, tenaga air, tenaga surya maupun sumber energi alternatif atau yang terbarukan seperti bio-fuel dan bio-mass sejauh kalkulasi ekonomis memungkinkan. Untuk merangsang minat investasi di sektor ini, harus diberikan insentif yang menarik meliputi kemudahan perizinan usaha di bidang energi, perpajakan, dan kebijakan tata niaga yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
10) Dalam hal hubungan Pemerintah dengan Pemda, Pemerintah harus mengembangkan sistem pengawasan dan penindakan atas implementasi kebijakan Pemerintah terkait Perda yang sampai saat ini tidak dilakukan oleh Pemerintah secara sistemik-terlembaga (contoh: beberapa Perda yang sudah dibatalkan Pemerintah, masih tetap dijalankan di daerah). Kebijakan yang bisa diambil diantaranya mengoptimalkan peran Propinsi untuk melakukan fungsi pengawasan dengan melibatkan pelaku usaha setempat. Untuk menjamin efektivitas sistem pengawasan dan penindakan, perlu diterapkan mekanisme ‘reward and punishment’ berupa insentif fiskal dan peningkatan anggaran daerah bagi Pemda yang kinerjanya bagus dan berprestasi. ©
ASOSIASI PENGUSAHA
(APINDO)
Sofjan Wanandi
Ketua Umum