|
Korupsi Penghambat Utama Investasi |
|
|
|
|
Written by Tempo Interaktif-Kartika Candra
|
|
Friday, 04 March 2011 16:41 |
|
TEMPO Interaktif, Jakarta - Korupsi dianggap sebagai faktor utama yang menghalangi terciptanya iklim usaha yang kondusif. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulistyo mengatakan, masalah utama dalam menjalankan bisnis di Indonesia adalah birokrasi yang tidak efisien dan korupsi.Persoalan bisnis lain dan minimnya fasilitas infrastruktur justru menjadi faktor berikutnya. "Ketiga adalah tidak tersedianya infrastruktur yang memadai," katanya di Jakarta, Jum'at (4/3). Suryo menyampaikan hal ini dalam seminar dan penandatangann memorandum of understanding antara Kadin, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Suryo Bambang mengatakan, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif diperlukan good corporate dan good government. Ia juga menekankan perlunya solusi untuk mengatasi permasalahan yang mengganggu iklim usaha. Terutama terkait dengan hambatan-hambatan dalam birokrasi dan tingginya biaya yang tidak perlu. Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah korupsi di dunia ekonomi, terutama di lingkungan usaha. Nota kesepahaman ini juga diharapkan menjadi landasan bagi aparat terkait untuk melakukan pencegahan korupsi di jajarannya. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Bambang Soesatyo, mengatakan, nota kesepahaman ini berisi beberapa kesepakatan yaitu; Kejaksaan Agung beserta aparatnya diminta agar taat aturan dan melakukan prosedur yang seharusnya untuk menyelesaikan masalah di bidang usaha. Nota kesepahaman ini juga menyepakati bahwa kepolisian akan memberikan jaminan terhadap proses usaha dan tidak akan membiarkan aparatnya melakukan perbuatan yang semena-mena atau di luar aturan yang seharusnya diterapkan pada pengusaha. Sebaliknya pengusaha menyepakati untuk tidak akan melakukan suap. "Kalau ada aparat yang mencoba memeras pengusaha, laporkan," katanya. Bambang mengatakan pengusaha seringkali dibuat kapok oleh aparat yang mengutip bayaran tidak jelas. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam berusaha, sehingga jalan suaplah yang dipilih pengusaha. Menurutnya, biaya-biaya liar yang harus dibayar pengusaha bisa mencapai 30-40 persen dari keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan. Penandatanganan nota kesepahaman diharapkan meningkatkan keberanian pengusaha untuk melaporkan adanya tindak pemerasan oleh aparat.
|