| Kurs | Jual | Beli |
| Krisis Petugas Pengantar Kerja |
|
|
|
| Written by Bataviase.co.id |
| Tuesday, 29 March 2011 18:19 |
|
JAKARTA-Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis petugas pengantar kerja (PPK). Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemena-kertrans), hingga akhir 2010 hanya ada 440 orang PPK yang tersebar di 33 provinsi. Padahal, jumlah idealnya mencapai 3.000 orang. Salah satu sebabnya adalah kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah (Otda). Sebab, sebelum Otda diberlakukan, jumlah PPK mencapai 2.520 orang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, sekarang ini Indonesia membutuhkan 2.600 PPK untuk disebar ke setiap daerah. Sebelum Otda berlaku, jumlah PPK dinilai masih cukup untuk menjalankan fungsinya mengurangi pengangguran di daerah."Peranan petugas pengantar kerja sangat dibutuhkan sebagai jembatan atau penghubung antara para pencari kerja denganperusahaan yang membutuhkan. Salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan informasi pasar kerja sesuai dengan supply and demand kebutuhan tenaga kerja yang ada di daerah," Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, di Jakarta kemarin (28/3). Selain karena Otda, lanjut mantan wakil ketua DPR tersebut, berkurangnya jumlah PPK akibat pengkaderan yang tidak berjalan baik. Sebagian petugas pengantar kerja telah memasuki purna tugas atau diangkat menjadi pejabat struktural. Namun ada juga yang malah dimutasi ke unit lain di luar bidang ketena gakerjaan."Kemenaker-trans pun bekerja sama dengan Apindo, Kadin, dan serikat pekerja agar membantu kelancaran tugas pengantar kerja dalam membuka informasi lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di dalam dan luar negeri," kata Muhaimin, |

















