|
Honorer Terima Gaji Sesuai UMR |
|
|
|
|
Written by Fajar.co.id
|
|
Wednesday, 13 April 2011 14:49 |
|
JAKARTA -- Pemerintah terus mengkaji solusi tentang kemungkinan tenaga honorer tertinggal (di bawah 2005) yang gagal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena tidak memenuhi kriteria. Jika gagal seleksi CPNS, maka honorer harus menerima gaji sesuai upah minimum regional (UMR).
Deputi Sumber Daya Manusia Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho, mengungkapkan, pemerintah tetap melakukan pendekatan kesejahteraan kepada honorer yang gagal dalam proses seleksi CPNS. Yaitu dengan memberikan perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan negara atau daerah.
"Paling tidak setara UMR. Jadi tidak seperti sekarang yang sebulannya tidak menentu, antara 50 ribu rupiah sampai 150 ribu rupiah," kata Ramli, Senin, 11 April.
Apakah kebijakan ini juga berlaku untuk honorer setelah 2005? Ramli mengatakan, hal tersebut belum dibahas pemerintah. Sebab, yang dibahas pemerintah adalah honorer sebelum tahun 2005.
Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, maka seluruh instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer. "Bila ternyata masih mengangkat, itu sama saja pelanggaran dan risikonya ditanggung masing-masing instansi," jelas Ramli.
Para honorer "ilegal" tersebut, lanjut Ramli, bisa saja menjadi CPNS dengan cara mengikuti seleksi umum dan mengikuti proses pendaftaran dan mengikuti tes seleksi sesuai prosedur pelamar umum.
|