Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Kurs Jual Beli
 
Home Profile Keanggotaan
Keanggotaan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 15 June 2010 16:16
Aturan dan Persyaratan
I.     HAK ANGGOTA
1. Mendapatkan konsultasi dalam rangka penyelesaian perselisihan perburuhan.
2. Mendapatkan Advokasi /pembelaan dalam Pengadilan Perburuhan.
3. Mendapatkan informasi tentang Undang-undang dan Peraturan-peraturan Perburuhan di Indonesia.
4. Mengikursertakan fungsionaris perusahaan untuk mengikuti training, lokakarya dan seminar-seminar yang diselenggarakan APINDO bekerjasama dengan / atau Lembaga-lembaga International Perburuhan melalui APINDO.
5. Menyampaikan pendapat, saran dan usul tentang kebijakan ketenagakerjaan / perburuhan dan/atau oleh APINDO

II.    KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menjaga nama baik organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
2. Membayar Iuran anggota sesuai dengan ketentuan

III.  IURAN ANGGOTA YANG TERDAFTAR DI DPN APINDO
1. Iuran anggota dikenakan dengan perhitungan tiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah )
2. Cara pembayaran ditransfer kepada rekening APINDO pada :
Permata Bank Cabang Pembantu Plaza GRI Acc.No. 0701979648


Jakarta, Mei 2004

Catatan :

Cabang perusahaan dapat menjadi anggota APINDO tingkat Kota/Kabupaten.
Last Updated on Friday, 18 June 2010 16:45