| Kurs | Jual | Beli |
| Keanggotaan |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Tuesday, 15 June 2010 16:16 |
|
KEANGGOTAAN
Aturan dan Persyaratan
I. HAK ANGGOTA1. Mendapatkan konsultasi dalam rangka penyelesaian perselisihan perburuhan. 2. Mendapatkan Advokasi /pembelaan dalam Pengadilan Perburuhan. 3. Mendapatkan informasi tentang Undang-undang dan Peraturan-peraturan Perburuhan di Indonesia. 4. Mengikursertakan fungsionaris perusahaan untuk mengikuti training, lokakarya dan seminar-seminar yang diselenggarakan APINDO bekerjasama dengan / atau Lembaga-lembaga International Perburuhan melalui APINDO. 5. Menyampaikan pendapat, saran dan usul tentang kebijakan ketenagakerjaan / perburuhan dan/atau oleh APINDO II. KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Menjaga nama baik organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) 2. Membayar Iuran anggota sesuai dengan ketentuan III. IURAN ANGGOTA YANG TERDAFTAR DI DPN APINDO 1. Iuran anggota dikenakan dengan perhitungan tiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) 2. Cara pembayaran ditransfer kepada rekening APINDO pada : Permata Bank Cabang Pembantu Plaza GRI Acc.No. 0701979648 Jakarta, Mei 2004 Catatan : Cabang perusahaan dapat menjadi anggota APINDO tingkat Kota/Kabupaten. |
| Last Updated on Friday, 18 June 2010 16:45 |

















