|
Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 15 June 2010 15:45 |
|
BIDANG hubungan industrial dan advokasi merupakan organ dari DPN APINDO yang mempunyai fungsi utama untuk melakukan usaha pembinaan, pembelaan dan pemberdayaan di bidang hubungan industrial terhadap pengusaha pada khususnya serta dunia usaha pada umumnya. Fungsi ini tercermin dari peran dan kegiatan bidang hubungan industrial dan advokasi dalam mewarnai kebijakankebijakan ketenagakerjaan di tingkat internasional, nasional, regional dan di tingkat perusahaan serta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di tingkat internasional, DPN APINDO aktif rutin setiap tahun sebagai peserta pada Internatonal Labor Conference (ILC) di Jenewa Swiss mewakili dan memperjuangkan kepentingan unsur pengusaha, sementara di tingkat nasional DPN APINDO adalah anggota dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Di tingkat regional perjuangan DPN APINDO terlihat pada proses penentuan UMP setiap tahun, pengujian perda-perda bermasalah yang tidak pro bisnis dan lainnya. Setelah berlakunya UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Internasional, fungsi dan peran dari bidang Hubungan Industrial dan Advokasi menjadi bertambah yaitu melakukan pengelolaan hal-hal yang terkait dengan Pengadilan hubungan Industrial (PHI). Pengelolaan tersebut diantaranya dengan melakukan penyaringan dan rekomendasi calon hakim ad hoc PHI unsur pengusaha, pengelolaan dalam bentuk rapat koordinasi hakimhakim ad hoc PHI unsur pengusaha, sosialisasi tentang beracara di PHI di daerah, rapat koordinasi tim advokasi APINDO seluruh Indonesia serta menjadi kuasa bagi perusahaan yang terlibat perselisihan hubungan industrial di PHI.
|
|
Last Updated on Thursday, 05 August 2010 13:55 |