





Atas keputusan bersama tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, telah ditetapkan hari - hari libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2010 adalah sebagaimana tersebut dalam terlampir.
Klik pada link dibawah untuk download:
assets/upload/File/SKB%20Libur%202010.pdf