Media

Kembali Ke Media

APINDO Pasuruan Sebut Industri Rokok di Kabupaten Pasuruan Terguncang, Karena Hal Ini

APINDO Pasuruan Sebut Industri Rokok di Kabupaten Pasuruan Terguncang, Karena Hal Ini

SUKOREJO - Industri rokok daerah mengalami situasi yang berat. Bukan hanya tekanan regulasi, tetapi juga dampak peredaran rokok ilegal di pasaran.

 

Ketua DPK APINDO Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menyampaikan, industri rokok mengalami situasi yang berat tahun ini.

 

Bukan hanya nasional, tetapi juga di daerah, termasuk Kabupaten Pasuruan.

 

Lelaki yang menjabat direktur di sebuah perusahaan rokok SKT Sumberejo ini menguraikan, salah satu faktornya dipengaruhi peredaran rokok ilegal yang tak terkendali.

 

“Di pasaran, peredaran rokok ilegal ini, bahkan menembus kisaran 30 persen. Hal ini benar-benar memukul industri rokok legal,” paparnya.

 

Padahal, keberadaan rokok legal tersebut, mampu menyerap tenaga kerja yang tak sedikit.

 

Puluhan ribu orang, menggantungkan hidungnya dengan bekerja sebagai karyawan di pabrik rokok. Di Kabupaten Pasuruan, ada sekitar 140 pabrik rokok. 

 

"Kami berharap kepada Menteri Keuangan yang baru, untuk meninjau kembali tarif cukai rokok. Khususnya yang Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya. Serta pemberantasan rokok ilegal, mengingat selain merugikan negara juga berimbas terhadap industri yang legal," tuturnya.

 

Di samping itu, ia juga berharap adanya jarak, antara tarif rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan SKT. Sehingga, tidak mematikan industri padat karya.

 

"Khusus di Pasuruan. Kami berharap UMK tahun depan, tidak terlalu tinggi dan perizinan usaha lebih dipermudah. Mengingat penggangguran Pasuruan masih di atas rata-rata Provinsi Jatim," cetusnya.

 

Sumber: radarbromo.jawapos.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Kamis, 09 Januari 2025 Respon APINDO Terhadap Kenaikan Batas Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun
2 Selasa, 23 Januari 2024 IR CLINIC PENGUPAHAN 2024
3 Senin, 22 Agustus 2022 APINDO PETAKAN PELUANG PENGUSAHA LOKAL DI IKN
arrow top icon