Media

Kembali ke Berita

APINDO Kota Bandung Ungkap Kondisi Perusahaan Pasca Kenaikan UMK 2025

APINDO Kota Bandung Ungkap Kondisi Perusahaan Pasca Kenaikan UMK 2025

Kota Bandung - Akibat kebijakan pemerintah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen di tahun 2025, banyak perusahaan di Indonesia yang merasakan dampak negatifnya.

 

Perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kesulitan karena harus menanggung beban operasional tinggi hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Imbas dari kenaikan UMK ini memang terasa sangat signifikan bagi sektor usaha. Apalagi, penetapan UMK 6,5 persen diputuskan tanpa melibatkan para pelaku usaha di dalamnya.

 

"Untuk di Kota Bandung saat ini banyak perusahaan yang merasakan dampak dari kenaikan UMK, utamanya beban operasional perusahaan. Malah ada juga perusahaan di Kota Bandung yang mengalami penyusutan karyawan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bandung Ahmad Kosim Asmari.

 

Selain kenaikan UMK, pemerintah juga menaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Untuk di Jawa Barat sendiri kenaikan UMSK mencapai 7 persen untuk 8 sektor usaha, di antaranya automotif, komponen automotif, elektronik, komponen elektronik, logam dan baja, pertambangan, serta kimia farmasi. Sedangkan untuk sektor padat karya multinasional company mencapai 6,7 persen.

 

Melihat kondisi ini, pihaknya meminta kepada pemerintahan khususnya Pemerintah Kota Bandung untuk lebih intens dalam memonitoring perusahaan-perusahaan yang ada dalam rangka memastikan kondisi perusahaan tetap berjalan dengan baik, apalagi pasca putusan kenaikan tersebut.

 

"Tentunya kami meminta Wali Kota Bandung melihat perusahaan-perusahaan yang ada, apa mengalami kendala dari kenaikan UMK 6,5 persen atau tidak. Jadi Pemkot tidak hanya diam, menagih dan menerima PAD saja, tapi bersama-sama menjaga perusahaan agar bisa bertahan lama,"ujarnya.

 

Di Kota Bandung sendiri kata dia, ada perusahaan berskala internasional yang memangkas karyawannya secara besar-besaran dan ada juga beberapa perusahaa yg mangkrak seperti apartemen dll dimana sangat mengganggu keindahan yang ada di Kota Bandung. Hal ini selain dari dampak kenaikan UMK, juga akibat dari sulitnya mendapatkan order pesanan.

 

Ketua APINDO Kota Bandung Ahmad Kosim Asmari saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara STHB dengan Badan Keahlian DPR RI

Ketua APINDO Kota Bandung Ahmad Kosim Asmari saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara STHB dengan Badan Keahlian DPR RI

 

"Ada perusahaan namanya PT Primarindo Asia Infrastrukture Tbk, kondisi perusahaan ini sangat perlu perhatian pemerintah, dari 8 ribu karyawan kini hanya tinggal kurang lebih 600 karyawan yang masih tetap bekerja,"ujarnya.

 

APINDO pun mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Ia berharap pemerintah turun tangan dalam menjaga stabilitas perusahaan tersebut agar tetap berjalan dengan baik berharap juga pemerintah mendatangi perusahaan perusahaan dan membantu mencarikan solusinya bagi perusahan yang mengalami kendala.

 

"Jadi pemerintah ini harus hadir, memonitoring dan memastikan kondisi perusahaan tetap berjalan dengan baik. Karena bagaimanapun perusahaan memiliki kontribusi besar untuk pembangunan di Kota Bandung," katanya usai menghadiri undangan Focus Group Discusion dengan tema Reformasi Ketenagakerjaan: Perbaikan Pengaturan Ketenagakerjaan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Bandung di kampus STHB Jalan Cihampelas, Selasa (15/04/2025).

 

Sementara itu, Badan Keahlian DPR RI bersama Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) melakukan penandatangan nota kesepahaman dan Focus Group Discusion terkait Reformasi Ketenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Ruang A Kampus STHB, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa (15/4/2025).

 

Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, S.H., S.Hum., dan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Dr. Asep Suryadi, S.H., M.H.,.

 

Ketua APINDO Kota Bandung, Ahmad Kosim Asmari yang turut hadir sebagai tamu undangan sekaligus Alumni S1 Hukum dan juga mahasiswa S2 Magister Hukum STHB dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya terkait permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Menurutnya, sebagai organisasi yang mewadahi para pengusaha, APINDO memiliki peranan dalam menyuarakan harapan pengusaha kepada pemerintahan. Sehingga terjadi sinergitas yang baik antara pengusaha, pemerintah dan para pekerja.

 

"Kami ingin menyampaikan bahwa dalam setiap penyusunan undang-undang utamanya terkait ketenagakerjaan sampai menjadi undang-undang harus benar-benar dijalankan dengan baik, bukan disalahgunakan, apalagi tidak dijalankan sama sekali,"katanya.

 

Ia mengaku, jika melihat pada pengalaman tahun 2024 lalu, meski pemerintah sudah mengeluarkan putusan undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, namun banyak kepala daerah khususnya di Jawa Barat yang tidak menjalankan amanah tersebut.

 

"Di tahun 2024 lalu, saat Menteri Khofifah Indar Parawangsa mengirim surat edaran PP Nomor 51 kepada para Gubernur untuk dijalankan oleh Bupati/Wali Kota nya, namun banyak kepala daerah di Jawa Barat yang tidak menjalankan amanah tersebut, bahkan kepala-kepala daerah itu justru malah memberi rekomendasi kepada Gubernur berdasarkan perhitungannya, artinya perhitungan yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51,"ujarnya.

 

Namun demikian, Gubernur Jawa Barat yang saat itu di jabat oleh Pj Gubernur kembali melakukan penghitungan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

 

"UU dibuat harus adil jangan mementingkan sebelah pihak dan tentu saja harus dijalankan sesuai amanah,"tandasnya.

 

Sumber: www.fokussatu.id

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Kamis, 04 Juli 2024 Bersama Apindo Jember, BPJS Ketenagakerjaan Jember Sosialisasi Manfaat Program
2 Kamis, 09 Mei 2024 Menkes Budi Apresiasi APINDO Berhasil Turunkan Stunting di 3 Wilayah Percontohan
3 Selasa, 04 Februari 2025 Apindo DIY Sebut Tata Niaga LPG 3 Kg Perlu Diatur Agar Harga di Tingkat Retail Terkendali
arrow top icon