Umkm

Kembali ke Artikel dan Publikasi UMKM

APINDO Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Kolaborasi dalam Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih

APINDO Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Kolaborasi dalam Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi, memperkuat kemandirian desa, serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, keberhasilan inisiatif tersebut tidak hanya ditentukan oleh banyaknya koperasi yang terbentuk, melainkan oleh kemampuan koperasi membangun usaha yang sehat, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan ekosistem ekonomi desa.

 

Perspektif tersebut disampaikan oleh Lishia Erza Budiman , Ketua Komite Penguatan Kapasitas  dan Ekonomi Inklusif Bidang UMKM dan Koperasi APINDO, saat menjadi narasumber dalam The Indonesian Forum (TIF) ke-134 yang diselenggarakan  The Indonesian Institute (TII) – Center for Public Policy Research  pada Kamis, 16 Juli 2026 , secara daring melalui  Zoom Meeting dan  Live YouTube . Forum bertajuk  Menimbang Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih: Antara Pemerataan Ekonomi, Kemandirian Desa, dan Desain Kebijakan  tersebut merupakan bagian dari diseminasi hasil  Policy Assessment  TII Tahun 2026 mengenai implementasi kebijakan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai perspektif, yakni  Felia Primaresti , Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Dr. Esther Sri Astuti , Direktur Eksekutif INDEF, serta  Lishia Erza Budiman  dari DPN APINDO. Forum ini bertujuan mempertemukan pandangan peneliti, dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk membahas peluang, tantangan, serta alternatif penyempurnaan desain kebijakan KDMP agar implementasinya mampu memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.

 

"Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi desa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk, melainkan dari kemampuannya menciptakan usaha yang sehat, berkelanjutan, dan terhubung dengan rantai pasok industri. Yang kita bangun bukan hanya kelembagaannya, tetapi ekosistem usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa,"  ujar Lishia Erza Budiman .

 

Bagi APINDO, pembentukan KDMP merupakan peluang untuk memperkuat fondasi ekonomi desa apabila ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem usaha yang saling melengkapi. Kehadiran koperasi tidak seharusnya dipandang sebagai pesaing UMKM maupun pelaku usaha yang telah lebih dahulu beroperasi, melainkan sebagai simpul yang mampu mengonsolidasikan potensi ekonomi desa sehingga memiliki skala usaha yang lebih kompetitif.

 

Dalam paparannya, Lishia menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan KDMP adalah memastikan adanya pembagian peran yang jelas di dalam rantai nilai. Pemerintah memiliki fungsi sebagai regulator dan pembina, sementara UMKM, petani, nelayan, dan pengrajin tetap menjadi pelaku utama dalam kegiatan produksi. Di sisi lain, KDMP diharapkan menjalankan fungsi agregasi, pengelolaan gudang, dan logistik, sehingga mampu menghubungkan produk masyarakat dengan industri, ritel modern, maupun pasar ekspor. Dengan demikian, setiap pelaku memiliki ruang yang saling melengkapi tanpa menciptakan persaingan yang tidak sehat.

 

APINDO juga menyoroti pentingnya memperjelas pembagian fungsi antara KDMP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedua lembaga sama-sama beroperasi di tingkat desa dan berpotensi memperoleh dukungan sumber daya yang serupa. Tanpa adanya demarkasi fungsi yang jelas, tumpang tindih kewenangan dapat memunculkan inefisiensi, persaingan internal, hingga penggunaan sumber daya desa yang kurang optimal. Oleh karena itu, APINDO mendorong agar pembagian fungsi usaha ditetapkan melalui mekanisme Musyawarah Desa, sehingga setiap lembaga memiliki mandat yang berbeda namun saling mendukung dalam membangun ekonomi lokal.

 

Menurut APINDO, salah satu posisi strategis KDMP adalah sebagai  Tier-3 Aggregator , yakni penghubung antara usaha rakyat dengan industri maupun off-taker . Melalui fungsi tersebut, koperasi dapat membantu konsolidasi pasokan, meningkatkan efisiensi logistik, memenuhi standar mutu produk, sekaligus membuka akses terhadap kontrak pembelian jangka panjang. Dengan model ini, koperasi tidak mengambil alih peran pelaku usaha, tetapi justru memperkuat posisi tawar UMKM, petani, dan nelayan dalam rantai pasok nasional.

 

Meski demikian, APINDO mengingatkan bahwa keberhasilan KDMP tidak dapat bergantung pada dukungan fiskal semata. Pengalaman berbagai program pemberdayaan ekonomi menunjukkan bahwa bantuan pemerintah yang tidak disertai tata kelola yang baik berisiko menciptakan ketergantungan, bahkan menimbulkan distorsi pasar. Oleh sebab itu, setiap bentuk dukungan perlu dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing koperasi, bukan menggantikan mekanisme pasar ataupun menciptakan perlakuan yang tidak seimbang terhadap pelaku usaha lainnya.

 

Dalam konteks tersebut, APINDO menggarisbawahi pentingnya mengukur keberhasilan KDMP berdasarkan outcome  dan  dampak nyata , bukan sekadar indikator administratif. Jumlah koperasi yang terbentuk memang menjadi capaian awal yang penting, tetapi ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada peningkatan pendapatan petani, terciptanya lapangan kerja, bertumbuhnya usaha lokal, meningkatnya kontrak bisnis dengan industri, hingga kemampuan koperasi membangun usaha yang sehat dan mandiri secara finansial. Tata kelola yang akuntabel dan kemampuan koperasi mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya publik juga menjadi indikator penting dalam membangun kredibilitas kelembagaan.

 

Sebagai bentuk kontribusi dunia usaha terhadap penyempurnaan kebijakan, APINDO menyampaikan lima rekomendasi utama. Pertama, memastikan adanya  demarkasi fungsi  antara KDMP, BUMDes, dan pelaku usaha agar setiap lembaga mengisi  missing market , bukan mereplikasi usaha yang telah berjalan. Kedua, menerapkan  graduation framework , yakni dukungan pemerintah yang diberikan secara bertahap dan menurun sesuai capaian kinerja koperasi. Ketiga, menerapkan  sunset clause  terhadap berbagai bentuk keistimewaan atau fasilitas distribusi agar dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil yang dicapai. Keempat, menerapkan  standar tata kelola yang sama  bagi seluruh penerima dana publik melalui mekanisme audit dan akuntabilitas yang setara. Kelima, memperkuat fungsi KDMP sebagai  penghubung rantai pasok  yang menghubungkan usaha rakyat dengan industri, bukan sebagai pelaku yang menggantikan peran sektor swasta.

 

Bagi APINDO, pembangunan ekonomi desa memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, koperasi, UMKM, dunia usaha, lembaga keuangan, dan industri. Setiap pihak memiliki peran yang berbeda, tetapi saling bergantung satu sama lain dalam membangun ekosistem yang sehat. Dunia usaha memiliki pengalaman dalam membangun pasar, standar mutu, dan jaringan distribusi, sementara koperasi memiliki kedekatan dengan komunitas lokal. Sinergi kedua kekuatan tersebut menjadi modal penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Melalui forum ini, APINDO kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi nasional. Masukan dari dunia usaha diharapkan dapat memperkaya desain implementasi KDMP sehingga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa, memperkuat daya saing usaha rakyat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

 

 "Keberhasilan baru bisa kita banggakan ketika petani memperoleh harga yang lebih baik, warung di sekitar ikut tumbuh, dan tata kelolanya dapat dipertanggungjawabkan. Dunia usaha siap menjadi mitra untuk mewujudkan hal tersebut. Karena pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih bukan tentang jumlah koperasi yang berdiri, melainkan tentang seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat desa,"  tutup  Lishia Erza Budiman .

 

Copied.
arrow top icon