Umkm

Kembali ke Artikel dan Publikasi UMKM

Kebijakan Perpajakan Perlu Menciptakan Ruang Tumbuh Bagi UMKM

Kebijakan Perpajakan Perlu Menciptakan Ruang Tumbuh Bagi UMKM

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan bahwa kebijakan perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga mampu menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku usaha. Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang UMKM dan Koperasi DPN APINDO, Dr. Arief Budiman, dalam Focus Group Discussion (FGD) II Kajian Penguatan Kapasitas Keuangan UMKM dan Koperasi yang diselenggarakan Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian PPN/Bappenas di Ruang Rapat Sumatera, Lantai 7 Menara Bappenas, Jakarta, Rabu (22/7). FGD menjadi bagian dari penyusunan kajian implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan menghimpun masukan dari dunia usaha, pelaku UMKM, dan gerakan koperasi.

Forum menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dewi Meisari Haryanti (Founder & Chief Editor UKMIndonesia.id sekaligus Ketua I Indonesian Consortium for Cooperative Innovation), Dr. Arief Budiman (Wakil Ketua Bidang UMKM dan Koperasi DPN APINDO), serta Dr. Kartiko Adi Wibowo (Ketua Harian FORKOPI). Diskusi difokuskan pada dampak implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, transisi dari skema PPh Final menuju PPh umum, potensi fenomena bunching dan firm-splitting, serta strategi memperkuat kapasitas administrasi UMKM.

“Target kita bukan sekadar meningkatkan penerimaan pajak. Yang lebih penting adalah memastikan UMKM berani naik kelas. Karena itu, transisi menuju skema perpajakan umum harus dibangun melalui pembinaan, bukan sekadar penambahan kewajiban administrasi. Kepatuhan yang berkelanjutan lahir dari ekosistem yang mendukung, bukan dari rasa takut terhadap sanksi,” ujar Dr. Arief Budiman.

Menurut APINDO, UMKM merupakan fondasi perekonomian nasional. Namun sebagian besar masih dikelola sebagai usaha keluarga dengan sistem administrasi dan pembukuan sederhana. Kondisi tersebut menjadikan UMKM sangat adaptif menghadapi perubahan pasar, tetapi sekaligus menghadapi tantangan ketika memasuki fase pertumbuhan yang menuntut tata kelola lebih baik.

Dalam paparannya, APINDO menekankan bahwa isu utama bukan terletak pada tarif pajak. Persoalan terbesar justru muncul ketika pelaku usaha yang telah berkembang harus beralih dari rezim PPh Final menuju rezim perpajakan umum. Pada fase ini, pelaku usaha menghadapi peningkatan kewajiban administrasi, mulai dari penyusunan laporan keuangan, dokumentasi perpajakan, hingga tata kelola korporasi yang lebih kompleks.

WhatsApp Image 2026-07-22 at 10.07.18WhatsApp Image 2026-07-22 at 10.07.20

Bapak Dr. Arief Budiman, Wakil Ketua Bidang UMKM dan Koperasi DPN APINDO menyampaikan presentasi terkait Perpajakan dan dampak implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.

PP Nomor 20 Tahun 2026 dinilai memberikan kepastian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi melalui keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen. Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap mempertahankan ambang omzet Rp4,8 miliar. APINDO berpandangan bahwa titik transisi inilah yang perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak memunculkan disinsentif bagi UMKM yang sedang bertumbuh.

Dr. Arief Budiman menjelaskan bahwa banyak UMKM belum memiliki kesiapan administrasi yang memadai. Keterbatasan literasi perpajakan, akses pendampingan, kapasitas SDM, dan kemampuan menyusun pembukuan menjadi tantangan nyata. Oleh sebab itu, peningkatan kepatuhan perlu dibangun melalui proses yang bertahap dan edukatif.

APINDO mengusulkan pendekatan compliance assistance sebagai strategi utama. Pendekatan tersebut mencakup sosialisasi yang lebih intensif, pendampingan teknis, penyediaan instrumen self-assessment untuk mengukur kesiapan usaha, hingga pemberian masa transisi (grace period) sebelum pelaku usaha sepenuhnya memasuki rezim perpajakan umum. Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan diharapkan tumbuh karena pemahaman dan kesiapan, bukan semata-mata karena ancaman sanksi.

Selain itu, APINDO menilai keberhasilan implementasi kebijakan membutuhkan kolaborasi multipihak. Pemerintah, asosiasi dunia usaha, akademisi, pendamping UMKM, notaris, konsultan pajak, serta lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membangun ekosistem kepatuhan yang inklusif. Pendekatan kolaboratif akan membantu pelaku usaha memahami perubahan regulasi sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan mereka.

Bagi APINDO, tujuan akhir kebijakan perpajakan adalah menciptakan iklim usaha yang sehat. Regulasi harus mampu mendorong investasi, produktivitas, inovasi, dan ekspansi usaha. Kebijakan yang baik tidak membuat pelaku usaha enggan berkembang hanya karena khawatir terhadap konsekuensi administratif ketika omzet meningkat.

Melalui partisipasi aktif dalam FGD Bappenas, APINDO kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berbasis kondisi riil dunia usaha. Masukan dari pelaku usaha menjadi penting agar setiap regulasi tidak hanya efektif meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat daya saing UMKM Indonesia.

Ke depan, APINDO berharap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat menjadi momentum memperkuat ekosistem UMKM yang lebih modern, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan transisi kepatuhan yang dirancang secara bertahap, UMKM akan memiliki keberanian untuk naik kelas, memperluas usaha, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kepatuhan dan pertumbuhan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan fondasi yang harus dibangun secara beriringan.

Copied.
arrow top icon